Pelayanan STNK

Tatacara Pengurusan STNK

  • FUNGSI STNK 
  • Cara Memperoleh STNK
  • Mekanisme pengurusan STNK
Sebagai sarana pelindung masyarakat

  • Sebagai sarana pelayan masyarakat
  • Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
  • Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melaluisektor pajak
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruhKabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsatterdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja danKepolisian RI. 
  1. Pengesahan Ulang Satu Tahunan
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  1. Pengesahan Ulang Lima Tahunan
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  1. Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
  • Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
  • Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan FotoCopy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Surat Pernyataan dan Foto Copy
  1. Pendaftaran Kendaraan Baru
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, SuratKuasa dan

Cap Badan Hukum

  • Faktur Lengkap
  • VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
  • (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dariPerusahaan

Karoseri yang mendapat ijin

  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  1. Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor

 

  1. Mutasi Masuk Kendaraan Dari LuarPropinsi
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Fiskal Antar Daerah
  1. Mutasi Keluar Kendaraan Dari LuarPropinsi
  • Mengisi Formulir SPPKB
  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy
  • STNK Asli dan Foto Copy
  • Kwintansi Pembelian Asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Fiskal Antar Daerah
  1. Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
  • Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
  • Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
  • Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-