LHOKSEUMAWE-Polres Lhokseumawe telah menetapkan remaja berinisial M (17) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah sebut saja bernama bunga (6), warga Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, M mengaku membunuh korban karena melawan saat akan di perkosa.
“Pelaku yang saat itu panik langsung mencekik leher korban hingga merenggang nyawa,“ ujar AKP Yasir, senin (1/4).
Lanjutnnya, pelaku tega melakukan hal tersebut karena terobsesi dari film porno yang kerap ia tonton melalui telepon genggam Android.
”M mengaku belum sempat memperkosa korban karena saat dicekik korban sudah meninggal dunia. Namun untuk membuktikan pengakuannya kita menunggu hasil visum dulu,“ jelasnya.
AKP Yasir menambahkan, pelaku akan diproses seauai dengan Undang–Undang Perlindungan Anak. Karena tersangka masih dibawah umur. untuk itu pelaku ditangani secara khusus.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…
Aceh Utara — Upaya pembinaan generasi muda terus dilakukan melalui lingkungan pendidikan. Bhabinkamtibmas Polsek Meurah…