LHOKSEUMAWE- Kembangkan kasus pencurian Toko Ponsel, Tim Opsnal Sat Reskri Polres Lhokseumawe Sabtu (12/8) berhasil meringkus tersangka MR (42) dan I (40) karna diduga terlibat kasus pencurian.
Tersangka MR (42)Wiraswasta
warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa residivis kasus narkotika, pembobolan rumah, dan curanmor sedangkan I (40)Wiraswasta
warga Desa Blang Reumang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka Z Als P dan tersangka A terkait kasus tindak pidana pencurian di salah Toko Ponsel.
“Berdasarkan pengembangan tersangka sebelumnya, kita berhasil meringkus MR (42), dari MR berhasil diamankan 1 unit sepmor Honda Scoopy warna cokelat kombinasi hitam di rumah penadah an. W yang masih DPO.”jelasnya
Selanjutnya tim bergerak menangkap tersangka penadah lain an. I (40), dari tersangka I berhasil diamankan barang bukti 1 set speaker dan 1 unit headphone.”ungkal AKP Budi Nasuha
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”tegas Kasat Reskrim
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…