Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumake gelar Press Release terkait kasus pembakaran kampus Unimal Reulet Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.” Jum’at (18/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB
Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan 1 tersangka an. SBN (34) Honorer di Kampus tersebut warga Jalan Listrik Desa hgu selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, selain itu polisi juga sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus pembakaran gedung Biro umum universitas malikussaleh (Unimal) tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik, MH mengatakan, sebelumnya laporan kasus terbakar gedung unimal tersebut diterima sekitar pukul 07.30 Wib (18/8/2017).
“Kemudian kita langsung bergerak kesana, setelah mengumpulkan informasi dai saksi-saksi dilapangan dilapangan di ketahuai bahwanya tersangka s telah keluar dari lokasi tersebut, selanjutnya kita melakukan upaya pemeriksaan dirumah tersangka namun tidak ada dirumah dan lebih dahulu mengarah ke Polres.”ujar Wakapolres didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu
Lanjutnya, ketika sampai di Polres tersangka langsung diamankan serta dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatan tersebut dan hal ini sudah direncanakan, karna sebelumnya sudah ada ancaman kepada pihak biro bahwasanya yang bersangkutan akan melakukan aksi ini apabila hal-hal dari pada bersangkutan tidak dipenuhi.
Selain tersangka ada enam orang saksi lainya juga diperiksa termasuk sekuriti dan penjual minyak, saksi penjual minyak mengaku tersangka memberil minyak pertalire tersebut. Material minyak mudah masuk karna yang bersangkutan juga bekerja disitu, oleh karna itu masuknya tersangka pagi itu tidak dicurigai.” sebut Kompol Moch Isharyadi
“Terkait kasus ini Kabag umum dikampus tersebut juga sudah membuat laporan kepada kita.kerugian ditaksir mencapai 10 Miliar dan saat ini barang-barang yang terbakar masih di inventarisir”ungkapnya
Sedangkan Motifnya, tersangka melakukan hal ini adalah pertama tersangka merasa kecewa karna sudah bekerja lama sebagai honorer di unimal tersebut dan tidak diangkat sebagai pegawai , dalam hal ini istri tersangka juga bekerja di Universitas tersebut sebagai honorer dan belum diangkat jadi pegawai.”tegasnya
“ Hal Itu yang melandasi tersangka melakukan pembakaran terhadap gedung tersebut, untuk ancaman hukumannya diterapkan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini tersangka lain masih dikembangkan, kita juga sudah berkoordinasi tim labfor dan dalam waktu dekat akan turun juga untuk melakukan inventigasi di TKP.” Imbuh Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…