LHOKSEUMAWE- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk 8 Komplotan Pencurian, Komplotan tersebut terdiri terkait kasus pencurian toko ponsel hingga curanmor yang berperan sebagai pemetik dan penadah.
Sebagian pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang kembali beraksi, hingga akhirnya berhasil di bekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di pimpin langsung AKP Budi Nasuha Waruwu.
Tersangka yang berhasil diringkus adalah Z (32) dan A (22) keduanya warga utengkot Kota Lhokseumawe, MR (42) Wiraswasta warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa residivis kasus narkotika, pembobolan rumah, I (40) Wiraswasta warga Desa Blang Reumang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara,
KS (27) warga Desa utenkot Muara dua kota Lhokseumawe, MH (40) Mandor kebon warga Simpang Kramat, M (34) warga Desa Sukadamai Geurodong pase, D (34) Wiraswasta warga SP 1 Geurudong Pase Aceh utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyaraka yang dirugikan akibat toko miliknya dibobol oleh pelaku pencurian, akibat pencurian tersebut kerugian korban ditaksir mencapai 50.000.000.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya berhasil membekuk tersangka Z dan A yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko ponsel tersebut, dan setelah dikembangkan kembali berhasil di bekuk MR (42) yang juga terlibat dalam kasus pencurian toko ponsel.
Selain terlibat kasus pencurian MR juga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan setelah dikembangkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka kasus curanmor lain serta mengamankan 8 sepeda motor dari para tersangka.” Ujarnya didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu
AKP Budi Nasuha Waruwu menambahkan, MR merupakan Residiis dan saat ini statusnya juga sebagai tahanan di Polres Langsa terkait kasus pencurian, MR dibawa dari tahanan polres langsa dan dalam perjalanan setelah di introgasi tersangka MR mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 12 kali bersama M (DPO).” jelasnya
Dari pengembangan MR diamankan 8 unit sepeda motor dari 8 TKP yang berbeda, sepeda motor dibuang dibuang ke tersangka D (34), tersangka D inilah yang memasarkan sepeda motor dan sebagian besar dibawah ke arah perkebunan.
Dan dari tersangka D berhasil diamankan 1 unit sepeda motor supra hasil pencuriannya di cunda , dari dari terangka D dibekuk KS (27), MH (40) dan M (34).”ungkapnya
Jadi sebaian tersangka residivis baru bebas, MR baru bebas dan Z baru bebas, mereka komplotan dan dari 8 kejadian terakhir mereka semua di duga pelakunya hal ini sudah kita sesuaikan dengan laporan masyarakat.”imbuh Kasat Reskrim
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…