Categories: Reskrim

DPO Setahun,  Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Lhokseumawe- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) pukul 11.00 WIBberhasil meringkus seorang tersangka pembunuhan di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sebelumnya tersangka dibuntuti hingga akhirnya tertangkap di Desa tersebut.

Tersangka yang ditangkap yakni S Als SG (55) Wiraswasta warga lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sedangkan korban Korban Muhammad Rizal ( 25) warga Dusun Bandar Jaya Lr 1 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, tersangka yang merupakan DPO sebelumnya dibuntuti petugas, hingga akhirnya berhasil ditangkap Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe guna menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.” ujarnya senin sore (30/10/2017)

Hal tersebut sesuai dengan laporan Polisi oleh Nurahati (53) IRT warga Mongedung, Lhokseumawe dengan Nomor Laporan LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016.” Jelasnya

Tindak pidana tersebut terjadi selasa, 16 Oktober 2016 tahun lalu dilorong I Ds. Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor menerima telepon dari cucu pelapor Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan.” ungkap AKP Budi Nasuha

Kemudian Pelapor menanyakan siapa pelakunya dan korban sebelum meninggal dunia sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah S als PG, hal ini juga diperkuat oleh saksi saksi lain.

“ Jadi tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, motifnya dendan dan ada perkelahian saat itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain, karna tindak pidana tersebut diduga dilakukan berkelompok sekitar 5 orang, tetapi tersangka S als PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia.” terang AKP Budi Nasuha Waruwu

Tersangka diancam dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) dan atau 170 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Kasat Reskrim

(HUMAS POLRES LHOKSEUMAWE)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

1 bulan ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

1 bulan ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

1 bulan ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

1 bulan ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

1 bulan ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

1 bulan ago