Categories: Reskrim

DPO Setahun,  Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Lhokseumawe- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) pukul 11.00 WIBberhasil meringkus seorang tersangka pembunuhan di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sebelumnya tersangka dibuntuti hingga akhirnya tertangkap di Desa tersebut.

Tersangka yang ditangkap yakni S Als SG (55) Wiraswasta warga lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sedangkan korban Korban Muhammad Rizal ( 25) warga Dusun Bandar Jaya Lr 1 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, tersangka yang merupakan DPO sebelumnya dibuntuti petugas, hingga akhirnya berhasil ditangkap Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe guna menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.” ujarnya senin sore (30/10/2017)

Hal tersebut sesuai dengan laporan Polisi oleh Nurahati (53) IRT warga Mongedung, Lhokseumawe dengan Nomor Laporan LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016.” Jelasnya

Tindak pidana tersebut terjadi selasa, 16 Oktober 2016 tahun lalu dilorong I Ds. Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor menerima telepon dari cucu pelapor Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan.” ungkap AKP Budi Nasuha

Kemudian Pelapor menanyakan siapa pelakunya dan korban sebelum meninggal dunia sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah S als PG, hal ini juga diperkuat oleh saksi saksi lain.

“ Jadi tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, motifnya dendan dan ada perkelahian saat itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain, karna tindak pidana tersebut diduga dilakukan berkelompok sekitar 5 orang, tetapi tersangka S als PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia.” terang AKP Budi Nasuha Waruwu

Tersangka diancam dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) dan atau 170 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Kasat Reskrim

(HUMAS POLRES LHOKSEUMAWE)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Polisi Hadir di Tengah Libur Idul Adha, Pengunjung Water Boom Mangat Ceria Berwisata dengan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan momen libur…

15 jam ago

Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Pantai Lancok, Pastikan Wisatawan Aman Saat Libur Idul Adha

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan libur…

15 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Pengamanan dan Patroli di Pantai Ujong Blang, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur Hari…

15 jam ago

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Wisata Gunung Salak, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Titik Rawan Longsor

Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di kawasan wisata Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara,…

15 jam ago

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Waduk Pusong, Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja Saat Sholat Jumat

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan ibadah Sholat Jumat, personel…

15 jam ago

Polisi dan Damkar Lanjutkan Pendinginan Lokasi Kebakaran Tumpukan Kayu di Sawang

Aceh Utara — Personel Polsek Sawang bersama petugas pemadam kebakaran terus melakukan penanganan lanjutan pasca…

3 hari ago