Lhokseumawe- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) pukul 11.00 WIBberhasil meringkus seorang tersangka pembunuhan di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sebelumnya tersangka dibuntuti hingga akhirnya tertangkap di Desa tersebut.
Tersangka yang ditangkap yakni S Als SG (55) Wiraswasta warga lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sedangkan korban Korban Muhammad Rizal ( 25) warga Dusun Bandar Jaya Lr 1 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, tersangka yang merupakan DPO sebelumnya dibuntuti petugas, hingga akhirnya berhasil ditangkap Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe guna menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.” ujarnya senin sore (30/10/2017)
Hal tersebut sesuai dengan laporan Polisi oleh Nurahati (53) IRT warga Mongedung, Lhokseumawe dengan Nomor Laporan LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016.” Jelasnya
Tindak pidana tersebut terjadi selasa, 16 Oktober 2016 tahun lalu dilorong I Ds. Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor menerima telepon dari cucu pelapor Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan.” ungkap AKP Budi Nasuha
Kemudian Pelapor menanyakan siapa pelakunya dan korban sebelum meninggal dunia sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah S als PG, hal ini juga diperkuat oleh saksi saksi lain.
“ Jadi tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, motifnya dendan dan ada perkelahian saat itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain, karna tindak pidana tersebut diduga dilakukan berkelompok sekitar 5 orang, tetapi tersangka S als PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia.” terang AKP Budi Nasuha Waruwu
Tersangka diancam dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) dan atau 170 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Kasat Reskrim
(HUMAS POLRES LHOKSEUMAWE)
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…