Reskrim

Penyidik Limpahkan Kasus LPG 3 Kg Tahap Dua

LHOKSEUMAWE- Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (14/02/2018) telah merampungkan kasus penyalah gunaan LPG 3 Kg tahap II dalam perkara mengangkut gas LPG 3 kg bersubsidi tanpa ada izin pengangangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah di Desa Keude karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Walayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Perkara LPG 3 kg untuk tahap dua sudah rampung dan dilimpahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Barang bukti satu unit mobil pick up L300, dua, tersangka MSU (60) dan IA (51) dan barang bukti 54 tabung gas melon sudah diserahkan ke kejaksaan negeri Lhokseumawe.”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Budi Nasuha Waruwu. SH, Kamis pagi (15/02/2018)

“Untuk itu Berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 atau sudah lengkap.”AKP Budi Nasuha Waruwu. SH

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa ( 19/12/2017) sekira pukul 23.00 Wib, berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan 54 tabung Gas 3 Kg subsidi dan satu unit Mobil grand Max terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah di Desa Keude karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Tertangkapnya tersangka guna menindaklanjuti kelangkaan LPG 3 kg di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang sangat meresahkan masyarakat golongan ekonomi sebagai warga yang berhak menerima Gas 3 kg subsidi dari pemerintah tersebut.

Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan 54 tabung LPG 3 Kg yang diangkut dengan menggunakan R4 Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur LPG 3 Kg milik pangkalan.

Modus operandi  yang dilakukan mereka adalah menjual gas LPG 3 kg keluar wilayah operasionalnya, Kouta atau jatah  wilayah Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia dijual dan diangkut ke wilayah Desa  Tgk. Banda Tek-Tek Kecamtan Paya Bakong.

Tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b dand Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman.

(tribratanewalhokseumawe/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

10 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

10 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

10 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

10 jam ago

Sat Tahti Polres Lhokseumawe Ikuti Supervisi Dit Tahti Polda Aceh, Perkuat SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana

Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…

1 hari ago