Meurah Mulia

Polisi Cokok Tiga Pria Terkait Narkoba, Satu Lagi DPO

TribrataNews, Lhokseumawe- Kepolisian Sektor Meurah Mulia berhasil membekuk tiga pria terkait penyalahgunaan Narkoba di Desa Meunye Empat, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 28 Maret 2018, sekira pukul 00.30 WIB, dini hari.

Mereka yang ditangkap yakni ZL alias JG (28 tahun), YS (18 tahun) dan FY (30 tahun) warga Meurah Mulia.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Meurah Mulia Iptu Bustani menyebutkan, ZL merupakan pemilik Ganja yang sudah dilinting dengan rokok Samsoe, pemilik sabu lebih kurang 0,5 gram. Sedangkan YS diduga menjadi perantara dalam hal jual beli sabu dari SB yang kini DPO. Sementara
FY (30) diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan para tersangka.

Mereka berhasil dibekuk saat personil Polsek melaksanakan patroli rutin terhadap warung-warung Wifi pada jam malam di wilayah hukum Kecamatan Meurah Mulia.”sebut Kapolsek

Kapolsek menyebutkan, awalnya kita peroleh dari informasi masyarakat tentang  adanya aktifitas tersangka yang diduga mengedar sabu dan telah meresahkan warga di kawasan itu.

“Berbekal informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk kebenaran informasi itu. Ternyata pelaku sangat licin dan selalu berpindah pindah tempat. Selanjutnya pada saat melakukan patroli rutin pihak kita mendapat  informasi keberadaan bandar tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan informasi tersebut benar, maka tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mereka,” kata Iptu Bustani.

Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka ZL berhasil ditemukan ganja dan 20,5 gram sabu dalam plastic transparan yang di balut dengan  timah rokok.

Selain itu pihaknya juga menyita dua unit handphone dan uang tunai milik ZL sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta uang Rp 80 ribu dari YS yang diduga hasil dari jasa perantara atau kurir sabu.

“Sabu kita amankan dari tangan tersangka ZL dan menurut pengakuannya secara keseluruhan miliknya yang sudah di bungkus dengan ukuran sedang dan kecil yang sudah di paket-paket dalam kertas bening, ” terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111 Jo 112 Jo 114 Jo 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan dilapangan. Karena masih ada satu orang lagi yaitu SB, berperan sebagai bandar dalam bisnis haram tersebut.

SB saat ini masih DPO, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dikantor Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Meurah Mulia.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

7 jam ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

7 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

7 jam ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

7 jam ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

7 jam ago

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…

1 hari ago