Reskrim

Polres Lhokseumawe Ringkus 2 Tersangka Curanmor dan Amankan 23 Sepmor

Tribrata News,  Lhokseumawe-Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin AKP Budi Nasuha. W. SE berhasil meringkus dua tersangka terkait kasus pencurian sepmor di Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di Desa Teupin Punti Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara,” kamis 26 April 2018 pukul 12.00 Wib

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui AKP Budi Nasuha.W menyebutkan, ada dua tersangka berhasil ditangkap yakni YUS dan DI serta 23 sepmor hasil curian berhasil diamankan.

YUS Als MA ( 47 tahun) Wiraswasta merupakan warga Ds. Keude Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.

“YUS merupakan residivis kasus penadah yang dilakukan secara berulang sebanyak 3 kali dengan vonis terakhir 8 bulan penjara,”ungkapnya

Selain itu juga ditangkap, DI (34 tahun) Wiraswasta warga Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“DI merupakan Residivis kasus narkoba dengan vonis 2 tahun penjara,”jelasnya

AKP Budi menyebutkan, DI bersama dengan AB (DPO) turut serta membantu tersangka UC melakukan pencurian sepeda motor untuk selanjutnya dijual kepada tersangka YUS dan IB yang saat ini DPO.

Para tersangka ditangkap untuk menidak lanjuti laporan masyarakat terkait kasus curanmor.

“Sebelumnya kami menerima laporan dari korban ada sebanyak 7 kasus dan TKP yang berbeda. Salah satu korban adalah Tgk Imum kampung jawa Marzuki ( 48 Tahun ) warga Jl. Iskandar Muda No. 5 Ds. Kampung Jawa Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe.”imbuhnya

Dijelaskan pula, saat itu selasa 06 Maret 2018 pukul 19.30 Wib korban baru pulang dari mesjid dan memarkirkan sepmor di depan rumahnya dengan kondisi sepmor stang terkunci dan tanpa menggunakan kunci ganda.

Sambungnya, esok harinya sekitar pukul 04.00 wib korban bangun dan melihat sepmor miliknya masih ada terparkir dihalaman rumah depan, sekitar pukul 05.30 wib korban hendak pergi ke mesjid dan melihat sepmor miliknya sudah tidak ada lagi.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepmor Honda Vario warna hitam, 1 unit sepmor Honda Supra X 125 warna putih merah dan 1 unit sepmor Honda Supra X 125 warna abu-abu merah dan diancam Pasal 363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55, 56 KUHP karna diduga melakukan curanmor dan/atau pertolongan jahat (tadah) dan/atau turut serta melakukan tindak pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas AKP Budi Nasuha

Berikut 23 jenis kenderaan barang bukti curanmor yang berhasil diamankan :

1 unit Yamah jupiter mx
1 unit yamah vixion .
2 unit honda revo
1 unti becak honda revo
2 unit honda beat
1 unit suzuki satria f
1 unit suzuki satria waled
3 unit yamaha mio
4 unit honda supra x 125
2 unit honda supra x lama
1 unit honda vario
1 unit suzuki lama
3 unit sepeda motor tanpa body

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Ciptakan Situasi Kondusif Personil Sat Samapta Rutin Patroli Wilayah Kota

LHOKSEUMAWE, – Sat Samapta Perintis, Polres Lhokseumawe Polda Aceh meningkatan intensitas patroli di berbagai pusat…

20 jam ago

Cegah Guantibmas Polsek Nisam Patroli Humanis

ACEH UTARA Personil Polsek Nisam Polres Lhokseumawe Polda Aceh melakukan patroli Humanis untuk mencegah terjadinya…

20 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Propam ke 22

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, menyampaikan ucapan…

22 jam ago

Apel Kesiapan Linmas Kecamatan Simpang Kramat dalam Rangka Pilkada 2024

ACEH UTARA, Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Linmas Kecamatan Simpang Kramat mengadakan…

22 jam ago

Cegah Guantibmas Polsek Muara Dua Rutin Patroli malam

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Muara Dua…

22 jam ago

Cegah Guantibmas, Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli di Pasar Tradisional

LHOKSEUMAWE - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…

2 hari ago