Tribrata News, Lhokseumawe-Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin AKP Budi Nasuha. W. SE berhasil meringkus dua tersangka terkait kasus pencurian sepmor di Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di Desa Teupin Punti Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara,” kamis 26 April 2018 pukul 12.00 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui AKP Budi Nasuha.W menyebutkan, ada dua tersangka berhasil ditangkap yakni YUS dan DI serta 23 sepmor hasil curian berhasil diamankan.
YUS Als MA ( 47 tahun) Wiraswasta merupakan warga Ds. Keude Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.
“YUS merupakan residivis kasus penadah yang dilakukan secara berulang sebanyak 3 kali dengan vonis terakhir 8 bulan penjara,”ungkapnya
Selain itu juga ditangkap, DI (34 tahun) Wiraswasta warga Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
“DI merupakan Residivis kasus narkoba dengan vonis 2 tahun penjara,”jelasnya
AKP Budi menyebutkan, DI bersama dengan AB (DPO) turut serta membantu tersangka UC melakukan pencurian sepeda motor untuk selanjutnya dijual kepada tersangka YUS dan IB yang saat ini DPO.
Para tersangka ditangkap untuk menidak lanjuti laporan masyarakat terkait kasus curanmor.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari korban ada sebanyak 7 kasus dan TKP yang berbeda. Salah satu korban adalah Tgk Imum kampung jawa Marzuki ( 48 Tahun ) warga Jl. Iskandar Muda No. 5 Ds. Kampung Jawa Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe.”imbuhnya
Dijelaskan pula, saat itu selasa 06 Maret 2018 pukul 19.30 Wib korban baru pulang dari mesjid dan memarkirkan sepmor di depan rumahnya dengan kondisi sepmor stang terkunci dan tanpa menggunakan kunci ganda.
Sambungnya, esok harinya sekitar pukul 04.00 wib korban bangun dan melihat sepmor miliknya masih ada terparkir dihalaman rumah depan, sekitar pukul 05.30 wib korban hendak pergi ke mesjid dan melihat sepmor miliknya sudah tidak ada lagi.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepmor Honda Vario warna hitam, 1 unit sepmor Honda Supra X 125 warna putih merah dan 1 unit sepmor Honda Supra X 125 warna abu-abu merah dan diancam Pasal 363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55, 56 KUHP karna diduga melakukan curanmor dan/atau pertolongan jahat (tadah) dan/atau turut serta melakukan tindak pidana.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas AKP Budi Nasuha
Berikut 23 jenis kenderaan barang bukti curanmor yang berhasil diamankan :
1 unit Yamah jupiter mx
1 unit yamah vixion .
2 unit honda revo
1 unti becak honda revo
2 unit honda beat
1 unit suzuki satria f
1 unit suzuki satria waled
3 unit yamaha mio
4 unit honda supra x 125
2 unit honda supra x lama
1 unit honda vario
1 unit suzuki lama
3 unit sepeda motor tanpa body
LHOKSEUMAWE, – Sat Samapta Perintis, Polres Lhokseumawe Polda Aceh meningkatan intensitas patroli di berbagai pusat…
ACEH UTARA Personil Polsek Nisam Polres Lhokseumawe Polda Aceh melakukan patroli Humanis untuk mencegah terjadinya…
LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, menyampaikan ucapan…
ACEH UTARA, Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Linmas Kecamatan Simpang Kramat mengadakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Muara Dua…
LHOKSEUMAWE - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…