Reskrim

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Tiri

TribrataNews, Lhokseumawe- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, berhasil mengamankan Dar (50) warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Senin 16 April 2018, malam. Pria setengah baya itu di tangkap atas kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak tirinya, sebut saj aMawar (14) pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama selama dua tahun sejak tahun 2016 hingga 2018.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap korban terjadi sejak tahun 2016, dimana tersangka Dar, melakukan pemerkosaan dibawah ancaman akan memotong tubuh korban dengan parang dan akan meracuni ibu korban bila menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan orang lain.

“Tersangka telah melakukan pemerkosaan dengan melampiaskan nafsu syahwat bejatnya serta pengancaman terhadap anak tirinya selama kurun waktu dua tahun,  sejak tahun 2016 hingga terakhir Maret 2018, dikediamannya sendiri di Nisam,” kata Budi Nasuha, saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Selasa 17 April 2018.

AKP Budi Nasuha menambahkan, korban merasa ketakutan dan tak sanggup lagi menahan perbuatan bejat ayah tirinya secara berulang. Selanjutnya korban langsung melaporkan kepada ibunya atas apa yang selama ini dialaminya sejak dua tahun terakhir ini.

“Awalnya ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kami setelah anak kandungnya menceritakan semua kelakuan ayah tirinya terhadap korban, setelah melakukan penyelidikan serta mempelajari kasus tersebut, maka tersangkanya langsung diamankan tadi malam di Mapolres,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban kita temukan luka sobek dibagian sensitif korban. Selain itu Budi Nasuha mengatakan setelah kita lakukan interogasi terhadap pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban dirinya mengaku bila pemerkosa tersebut telah dilakukannya secara berulang kali terhadap korban di dalam kamar rumahnya.

“Dari keterangan pelaku yang merupakan  ayah tiri korban, kepada kita mengaku telah memperkosa korban secara berulang kali kerena tidak tahan menahan nafsu liarnya ketika melihat tubuh korban,” terangnya.

AKP Budi Nasuha menyebutkan, adapun barang bukti yang sudah kita amankan berupa pakain serta celana dalam korban. Untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 34 JO Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

16 jam ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

16 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

16 jam ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

16 jam ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

16 jam ago

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…

2 hari ago