Tribrata News, Lhokseumawe- Personil Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (Kadis) Kota Lhokseumawe berinisal Bu dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah dan institusi Polri via media sosial Facebook.”Selasa (15/5/2018)
Tersangka inisial BU tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan, S.Ik kepada awak media media menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber sat reskrim dimedia sosial facebook dan menemukan akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan Polri.
Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara setelah adanya laporan polisi.
” Kita konfirmasi kebenaranya dan ia mengakuinya, setelah adanya keterangan ahli dan unsurnya lengkap, BU langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.”ungkapnha
Tujuan tersangka akan kita dalami, dan tersangka sudah memulainya priode januari 2017 hingga sekarang.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan momen libur…
Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan libur…
Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur Hari…
Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di kawasan wisata Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara,…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan ibadah Sholat Jumat, personel…
Aceh Utara — Personel Polsek Sawang bersama petugas pemadam kebakaran terus melakukan penanganan lanjutan pasca…