Tribrata News, Lhokseumawe- Personil Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (Kadis) Kota Lhokseumawe berinisal Bu dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah dan institusi Polri via media sosial Facebook.”Selasa (15/5/2018)
Tersangka inisial BU tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan, S.Ik kepada awak media media menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber sat reskrim dimedia sosial facebook dan menemukan akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan Polri.
Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara setelah adanya laporan polisi.
” Kita konfirmasi kebenaranya dan ia mengakuinya, setelah adanya keterangan ahli dan unsurnya lengkap, BU langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.”ungkapnha
Tujuan tersangka akan kita dalami, dan tersangka sudah memulainya priode januari 2017 hingga sekarang.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…
Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe melaksanakan apel pagi sebagai bentuk pembinaan disiplin…
Lhokseumawe – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis…
Aceh Utara – Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan apel pagi sebagai bentuk pembinaan…
Lhokseumawe – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan strong point berupa pengamanan dan…
Lhokseumawe – Satu unit mobil truk Colt Diesel bermuatan barang kelontong mengalami kecelakaan tunggal dan…