Reskrim

Polisi Serahkan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak ke Kejati Aceh

Tribrata News, Lhokseumawe- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan Kota Lhokseumawe. Tersangka dan barang bukti diterima Kajari Lhokseumawe dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh,” Kamis (26/07/2018) sekira pukul 12.00 WIB

Kasus korupsi bantuan ternak dengan anggaran mencapai Rp. 14.505.500.000 tersebut bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014 dan menelan kerugian Negara mencapai RP 8.168.730.000.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, Melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, Dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah mangkrak dalam proses sekitar tiga tahun dan saat ini sudah clear. penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan tinggi Banda aceh.

“Kasus ini merupakan atensi dan prioritas serta menjadi target unit tipikor sat reskrim Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus korupsi diwilayah hukum Polres Lhokseumawe, karna kasus itu menelan kerugian negara yang besar mencapai miliaran rupiah.” Sebutnya

Sambungnya, Ketiga tersangka kasus korupsi yang diserahkan yakni drh. IS (44) selaku Kasubag program Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPK dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya tersangka drh. DA (48) selaku Kabid Pertenakan di Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPTK dalam kegitan tersebut.

Selanjutnya tersangka RB selaku Kepala Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut.”imbuhnya

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maximal 20 tahun.”pungkasnya

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

1 hari ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

1 hari ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

1 hari ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

2 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

2 hari ago