Reskrim

Polisi Serahkan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak ke Kejati Aceh

Tribrata News, Lhokseumawe- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan Kota Lhokseumawe. Tersangka dan barang bukti diterima Kajari Lhokseumawe dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh,” Kamis (26/07/2018) sekira pukul 12.00 WIB

Kasus korupsi bantuan ternak dengan anggaran mencapai Rp. 14.505.500.000 tersebut bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014 dan menelan kerugian Negara mencapai RP 8.168.730.000.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, Melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, Dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah mangkrak dalam proses sekitar tiga tahun dan saat ini sudah clear. penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan tinggi Banda aceh.

“Kasus ini merupakan atensi dan prioritas serta menjadi target unit tipikor sat reskrim Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus korupsi diwilayah hukum Polres Lhokseumawe, karna kasus itu menelan kerugian negara yang besar mencapai miliaran rupiah.” Sebutnya

Sambungnya, Ketiga tersangka kasus korupsi yang diserahkan yakni drh. IS (44) selaku Kasubag program Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPK dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya tersangka drh. DA (48) selaku Kabid Pertenakan di Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPTK dalam kegitan tersebut.

Selanjutnya tersangka RB selaku Kepala Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut.”imbuhnya

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maximal 20 tahun.”pungkasnya

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Kota Presisi di Pusat Ekonomi, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Pungli dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Kota Presisi di sejumlah pusat perekonomian dan…

17 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Delapan Sepeda Motor di Keude Cunda

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang…

17 jam ago

Panen Raya Jagung di Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan Nasional

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama PT Satya Agung menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Komplek Pardede, Warga: Kehadiran Bapak Membuat Kami Kuat

Lhokseumawe – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

18 jam ago

Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Patroli Penegakan Qanun Syariat Islam di Samudera Geudong

Aceh Utara – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah…

18 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah dan Tata Persuratan Dinas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan…

2 hari ago