Tribrata News,Lhokseumawe – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap tersangka ES (43) yang merupakan Direktur CV Bireuen Vision, Rabu (24/7/2019) pukul 23.30 Wib.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kepada awaka media mengungkapkan, terhitung tanggal 24 Juli 2019 pukul 23.30 wib, tersangka Korupsi bantuan ternak atas nama ES selaku Direktur Bireuen Vision saya tahan.
Penahanan dilakukan setelah tersangka diamankan, sebelumnya tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatannya untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan dapat menjalani penahanan,” jelas AKP Indra, Kamis (25/07/2019) pagi.
Sebelumnya diberitakan, selasa (23/07/2019) penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe menuntaskan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan ternak dengan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…