LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Sawang (Polsek Sawang) memasang spanduk imbauan larangan penambangan galian C ilegal di kawasan aliran sungai Desa riseh baroh Kec. sawang kab. Aceh utara, kamis (22/01/2020) sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Ipda Trio Febrianto,S.H menyebutkan, pemasang imbauan “STOP GALIAN C ILEGAL” tersebut disaksikan bersama dengan Geuchik atau Kepala Desa Riseh baroh bersama masyarakat setempat.
Hal ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat desa setempat dan pelaku usaha galian c ilegal terhadap dampak lingkungan serta memberi kesadaran hukum kepada pelaku tambang ilegal.
“Bagi pelanggar diancam dengan Undang-Undang nomor 32 thn 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal pasal 109 dengan ancaman amksimal 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar rupiah”pungkas Ipda Trio
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…