LLHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam (Polsek Nisam) berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Jeulekat Kec. nisam Kab. Aceh Utara, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Kapolsek Nisam IPTU Syafruddin menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkoba oleh sejumlah pemuda.
Berdasarkan informasi tersebut Polsek Nisam melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian ke lokasi, dan setelah penggerebekan berhasi ditangkap dua tersangka dan setelah digeledah berhasil disita 14 paket kecil diduga sabu.
Lanjutnya, tersangka yang ditangkap adalah TZ alias WB (33 tahun) dan Z alias ZB (21 tahun), kedua tersangka warga Nisam.
Dilokasi berhasil diamankan barang bukti 14 diduga sabu, satu buah pirek, satu buah pipet air minum mineral, dua buah korek api mancis, satu buah bong hisap sabu dan
Uang berjumlah Rp 240.000″ Imbuhnya.
“Akibat dari perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun”pungkasnya
Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menikmati libur Hari Raya Idul…
Aceh Utara – Memanfaatkan momentum libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, masyarakat memadati…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Lhokseumawe kembali…
Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Hari…
Aceh Utara – Memasuki puncak libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polres…