LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap tersangka MR Alias MA dalam kasus dugaan penggelapan sepmor dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka MR alias MA (24 tahun) ditangkap didalam sebuah rumah di Desa Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, Jumat ( 15/05/2020) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.I.K, SH, MSM mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan MR, selanjutnya tim reskrim Polsek Dewantara mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka MR serta berhasil disita satu bungkus paket kecil diduga sabu sebanyak 0,15 gram, selain itu juga ditemukan 1 buah buku BPKB serta STNK Honda Beat putih .
Kompol Ahzan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat tim penyidik unit reskrim Polsek Dewantara melakukan tugas penyelidikan terkait kasus penggelepan sepmor yang dilakukan oleh tersangka, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus kecil diduga sabu dalam saku celana tersangka di bagian belakang,
“setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
*Anggota Polsek Nisam Beri Pesan Kamtibmas pada masa Kampanye saat Patroli Humanis* ACEH UTARA…
LHOKSEUMAWE, – Sat Samapta Perintis, Polres Lhokseumawe Polda Aceh meningkatan patroli di berbagai pusat perekonomian…
ACEH UTARA - Personil Polsek Sawang Polres Lhokseumawe Polda Aceh melakukan patroli rutin dengan roda…
LHOKSEUMAWE - Personil Polsek Banda Sakti menggelar patroli intensif menggunakan mobil patroli untuk mencegah potensi…
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe amankan kampanye tatap muka paslon pilkada Lhokseumawe calon (paslon) Wali Kota…
LHOKSEUMAWE, – Sat Samapta Perintis, Polres Lhokseumawe Polda Aceh meningkatan intensitas patroli di berbagai pusat…