LHOKSEUMAWE – Tim gabungan personil Polisi Sub Sektor Gereudong Pase, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe membubarkan kerumunan karena tak patuhi protokol kesehatan, Sabtu (21/11/2020).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH melalui Ka Polsub Sektor Gereudong Pase, Ipda Tukiman mengatakan, ops Yustisi itu dalam dalam rangka peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah hukum Sub Sektor Gereudong Pase.
“Petugas mendatangi setiap kedai dan warung kopi yang belum menaati prokes Covid-19, para petugas gabungan memberikan sanksi berupa teguran dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, dalam giat itu juga dilakukan pembubaran kerumunan di tiga titik di Desa Peudari, menegur dua pemilik usaha. “Sejauh ini sanksi yang kita berikan hanya sanksi teguran saja,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, personel gabungan mengingatkan dan mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khsusunya di wilayah Gereudong Pase.
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…