News

Ungkap Kasus Human Trafficking, Kapolres Lhokseumawe : Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

 

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, korbannya adalah pengungsi etnis Rohingya yang kini ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK), Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah mengatakan, tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang ini terjadi pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di kamp pengungsian Rohingya BLK Kota Lhokdeumawe. Personel pengamanan TNI berhasil mengamankan tersangka.

“Kemarin personel Kodim 0103 Aut berhasil mengamankan dan menyerahkan para tersangka, selanjutnya Polres Lhokseumawe melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tiga tersangka,” ujar Kapolres.

Masing – masing, kata Kapolres, adalah DA (25 tahub) warga Medan, Sumatera Utara, ZK (20 tahun) dan BS (45 tahun). Modus operandinya berbeda – beda. Tetapi, muaranya tetap sama. “Saudara kita pengungsi Rohingya akan dibawa ke Malaysia,” katanya.

Tersangka DA, lanjut Kapolres, berperan sebagai penjemput teman dari bibinya dari Malaysia. Tersangka diming – imingi bayaran Rp. 1 juta per orang. Kemudian tersangka ZK yang memang asli orang Rohingya, sudah lama menetap di daerah Medan.

“ZK ini disuruh jemput saudara kawannya, ZK dibayar Rp 2 juta. Selanjutnya, tersangka BS dari Tangerang merupakan suruhan sindikat bernisial MH ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bayarannya lebih besar lagi, per kepala dibayar Rp 6 juta,” tandas pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, antara korban dan tersangka penjemput telah merencanakan dengan cara kabur dari kamp penampungan. “Total kurang lebih ada 18 saudara kita Rohingya yang berkeinginan keluar dari kamp dengan bantuan para sindikat perdagangan manusia,” jelasnya.

Sambungnya, Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah tiga tersangka ini merupakan satu sindikat atau berbeda – beda sindikat. “Kalau dilihat dari modus operandinya, saya yakin sindikatnya lebih dari satu. Tetapi, muaranya tetap sama, akan dibawa ke Malaysia,” pungkas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal Keimigrasian tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

13 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

13 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

14 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

21 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

22 jam ago