News

Ungkap Kasus Human Trafficking, Kapolres Lhokseumawe : Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

 

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, korbannya adalah pengungsi etnis Rohingya yang kini ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK), Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah mengatakan, tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang ini terjadi pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di kamp pengungsian Rohingya BLK Kota Lhokdeumawe. Personel pengamanan TNI berhasil mengamankan tersangka.

“Kemarin personel Kodim 0103 Aut berhasil mengamankan dan menyerahkan para tersangka, selanjutnya Polres Lhokseumawe melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tiga tersangka,” ujar Kapolres.

Masing – masing, kata Kapolres, adalah DA (25 tahub) warga Medan, Sumatera Utara, ZK (20 tahun) dan BS (45 tahun). Modus operandinya berbeda – beda. Tetapi, muaranya tetap sama. “Saudara kita pengungsi Rohingya akan dibawa ke Malaysia,” katanya.

Tersangka DA, lanjut Kapolres, berperan sebagai penjemput teman dari bibinya dari Malaysia. Tersangka diming – imingi bayaran Rp. 1 juta per orang. Kemudian tersangka ZK yang memang asli orang Rohingya, sudah lama menetap di daerah Medan.

“ZK ini disuruh jemput saudara kawannya, ZK dibayar Rp 2 juta. Selanjutnya, tersangka BS dari Tangerang merupakan suruhan sindikat bernisial MH ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bayarannya lebih besar lagi, per kepala dibayar Rp 6 juta,” tandas pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, antara korban dan tersangka penjemput telah merencanakan dengan cara kabur dari kamp penampungan. “Total kurang lebih ada 18 saudara kita Rohingya yang berkeinginan keluar dari kamp dengan bantuan para sindikat perdagangan manusia,” jelasnya.

Sambungnya, Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah tiga tersangka ini merupakan satu sindikat atau berbeda – beda sindikat. “Kalau dilihat dari modus operandinya, saya yakin sindikatnya lebih dari satu. Tetapi, muaranya tetap sama, akan dibawa ke Malaysia,” pungkas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal Keimigrasian tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

20 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

20 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

20 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

20 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

20 jam ago

Sat Tahti Polres Lhokseumawe Ikuti Supervisi Dit Tahti Polda Aceh, Perkuat SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana

Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…

2 hari ago