LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melakukan sosialisasi himbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe kepada masyarakat terkait larangan menyambut tahun baru di Simpang Selat Malaka, Kita Lhokseumawe, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk melalui Kasat Binmas, AKP Fazli menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pemilik atau pengusaha yang berada di Pemko Lhokseumawe. “Kita hanya mensosialisasikan supaya masyarakat tahu, bahwa perayaan malam pergantian tahun bagi masyarakat muslim sangat dilarang dan tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ujarnya.
Adapun isi himbauan itu yakni, masyarakat muslim di wilayah Kota Lhokseumawe diminta tidak ikut serta merayakan malam pergantian tahun baru 2021 Masehi, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam dan masyarakat juga diimbau agar melakukan aktivitas seperti biasa.
Kemudian, kata AKP Fazli, masyarakat non muslim diminta merayakan natal dan tahun baru 2021 agar melaksanakan di ruangan tertutup, hal ini agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya serta tetap patuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya, kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, wisma, cafe-cafe, tempat hiburan, tempat-tempat wisata dan lainnya tidak ada yang menyediakan, mengadakan dan merayakan malam pergantian Tahun Baru Masehi.
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…