Categories: News

Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Curat dan Penyalahgunaan Narkotika Asal Blang Mangat

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe membekuk seorang pemuda bernisial Y alias Dodo (25), pria ini disangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH didampingi Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si dalam konferensi pers di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe di hadapan awak media, Jumat (15/1/2021) mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kepolisian yang sudah mengantongi identitas pelaku, dipimpin Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si melakukan penangkapan di rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumah. Lalu kita lakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat lembar pintu yang terbuat dari alumunium warna silver, satu unit kotak peralatan flaring tool merek Riku warna merah, satu unit martil kecil, dua unit tang, tiga buah kunci pas, satu buah gergaji besi dan satu unit tang tembak paku.

Kemudian, lanjutnya, dalam tindak pidana Narkotika. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu sisa paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik transparan warna putih berles merah, satu buah kaca pirek yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik kecil transparan warna putih berles merah bekas sabu. dua gunting kecil, satu bong alat pernghisap yang terbuat dari botol air mineral merek Lasegar dan dua buah mancis.

Kepada penyidik, tersangka Y dalam melakukan aksi pencurian hanya bermain tunggal. Cara pelaku masuk ke dalam rumah korban adalah dengan menggunakan
alat berupa besi yang berbentuk pahat kayu, pelaku mencongkel dan merusak pintu maupun jendela rumah korban, aksi tersebut dilakukan pelaku pada pukul 02.00 sampai pukul 04.00 WIB dinihari.

“Semua barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku menjual kembali hasil curiannya melalui market Facebook yaitu satu unit mesin bor seharga Rp 250 ribu dan satu unit mesin ketam kayu Rp 150 ribu. Pengakuan pelaku, dia tidak mengenali penadah tersebut,” jelas Kapolres sembari menambahkan, Y juga mengaku melakukan perbuatan itu karena himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan Narkotika, ancaman masing-masing maksimal tujuh tahun penjara.

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

21 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

21 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

21 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

21 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

1 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

1 hari ago