Categories: News

Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Curat dan Penyalahgunaan Narkotika Asal Blang Mangat

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe membekuk seorang pemuda bernisial Y alias Dodo (25), pria ini disangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH didampingi Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si dalam konferensi pers di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe di hadapan awak media, Jumat (15/1/2021) mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kepolisian yang sudah mengantongi identitas pelaku, dipimpin Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si melakukan penangkapan di rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumah. Lalu kita lakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat lembar pintu yang terbuat dari alumunium warna silver, satu unit kotak peralatan flaring tool merek Riku warna merah, satu unit martil kecil, dua unit tang, tiga buah kunci pas, satu buah gergaji besi dan satu unit tang tembak paku.

Kemudian, lanjutnya, dalam tindak pidana Narkotika. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu sisa paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik transparan warna putih berles merah, satu buah kaca pirek yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik kecil transparan warna putih berles merah bekas sabu. dua gunting kecil, satu bong alat pernghisap yang terbuat dari botol air mineral merek Lasegar dan dua buah mancis.

Kepada penyidik, tersangka Y dalam melakukan aksi pencurian hanya bermain tunggal. Cara pelaku masuk ke dalam rumah korban adalah dengan menggunakan
alat berupa besi yang berbentuk pahat kayu, pelaku mencongkel dan merusak pintu maupun jendela rumah korban, aksi tersebut dilakukan pelaku pada pukul 02.00 sampai pukul 04.00 WIB dinihari.

“Semua barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku menjual kembali hasil curiannya melalui market Facebook yaitu satu unit mesin bor seharga Rp 250 ribu dan satu unit mesin ketam kayu Rp 150 ribu. Pengakuan pelaku, dia tidak mengenali penadah tersebut,” jelas Kapolres sembari menambahkan, Y juga mengaku melakukan perbuatan itu karena himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan Narkotika, ancaman masing-masing maksimal tujuh tahun penjara.

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Polisi Hadir di Tengah Libur Idul Adha, Pengunjung Water Boom Mangat Ceria Berwisata dengan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan momen libur…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Pantai Lancok, Pastikan Wisatawan Aman Saat Libur Idul Adha

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan libur…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Pengamanan dan Patroli di Pantai Ujong Blang, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur Hari…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Wisata Gunung Salak, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Titik Rawan Longsor

Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di kawasan wisata Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara,…

11 jam ago

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Waduk Pusong, Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja Saat Sholat Jumat

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan ibadah Sholat Jumat, personel…

11 jam ago

Polisi dan Damkar Lanjutkan Pendinginan Lokasi Kebakaran Tumpukan Kayu di Sawang

Aceh Utara — Personel Polsek Sawang bersama petugas pemadam kebakaran terus melakukan penanganan lanjutan pasca…

3 hari ago