Categories: News

Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Curat dan Penyalahgunaan Narkotika Asal Blang Mangat

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe membekuk seorang pemuda bernisial Y alias Dodo (25), pria ini disangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH didampingi Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si dalam konferensi pers di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe di hadapan awak media, Jumat (15/1/2021) mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kepolisian yang sudah mengantongi identitas pelaku, dipimpin Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si melakukan penangkapan di rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumah. Lalu kita lakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat lembar pintu yang terbuat dari alumunium warna silver, satu unit kotak peralatan flaring tool merek Riku warna merah, satu unit martil kecil, dua unit tang, tiga buah kunci pas, satu buah gergaji besi dan satu unit tang tembak paku.

Kemudian, lanjutnya, dalam tindak pidana Narkotika. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu sisa paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik transparan warna putih berles merah, satu buah kaca pirek yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik kecil transparan warna putih berles merah bekas sabu. dua gunting kecil, satu bong alat pernghisap yang terbuat dari botol air mineral merek Lasegar dan dua buah mancis.

Kepada penyidik, tersangka Y dalam melakukan aksi pencurian hanya bermain tunggal. Cara pelaku masuk ke dalam rumah korban adalah dengan menggunakan
alat berupa besi yang berbentuk pahat kayu, pelaku mencongkel dan merusak pintu maupun jendela rumah korban, aksi tersebut dilakukan pelaku pada pukul 02.00 sampai pukul 04.00 WIB dinihari.

“Semua barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku menjual kembali hasil curiannya melalui market Facebook yaitu satu unit mesin bor seharga Rp 250 ribu dan satu unit mesin ketam kayu Rp 150 ribu. Pengakuan pelaku, dia tidak mengenali penadah tersebut,” jelas Kapolres sembari menambahkan, Y juga mengaku melakukan perbuatan itu karena himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan Narkotika, ancaman masing-masing maksimal tujuh tahun penjara.

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

1 bulan ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

1 bulan ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

1 bulan ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

1 bulan ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

1 bulan ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

1 bulan ago