Categories: News

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Batuphat Timur, Satu DPO

LHOKSEUMAWE – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) mengatakan, adapun inisial tersangka yang dibekuk pada Kamis (7/1/2021) yaitu, MA, BA warga Kecamatan Muara Satu, sedangkan satu tersangka lain yakni F yang juga warga kecamatan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu (27/12/2020) lalu. Tersangka F (DPO) melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam perkarangan rumah
korban merusak gembok pagar dan mematahkan stang sepeda motor. Kemudian, pelaku mendorong motor itu sekitar 10 meter dari rumah ke jalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, datang tersangka MA membantu mendorong sepeda motor tersebut, dan kemudian datang tersangka BA alias Tulang membantu menghidupkan. Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor itu dibawah oleh ketiga tersangka dimaksud.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat yang bahwa pada hari Kamis (7/1/2021) pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku MA sedang melintas kearah Banda Aceh
tepatnya di Desa Batuphat Timur dengan motor hasil curiannya yang sudah dirubah bentuk,” jelas Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas.

Setelah berhasil menangkap MA, sebut Kapolres, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka BA di sebuah bengkel di Desa Batuphat Timur. “Tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi: LP / 01/1/2021/ Aceh / Res Lsmw / Sek Muara Satu, Tanggal O7 Januari 2021,” pungkasnya.

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor merek Honda Supra 125 warna Violet Hitam, Noka : MHIJB9 125BK758484, Nosin :JB91E2749869,No Pol BL 6516 DAE.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

13 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

13 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

13 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

21 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

22 jam ago