News

POLRI TETAP DUKUNG PEMBERLAKUAN PPKM DI SEJUMLAH DAERAH

 

 

Banda Aceh -Polri bersama jajarannya termasuk Polda Aceh akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Jum’at (8/1/21).

Pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia dan untuk tahap awal diberlakukan di seluruh provinsi di pulau jawa dan Bali. Kemudian surat edaran untuk pimpinan daerah akan disampaikan oleh Mendagri, ujar Kabid Humas.

Adapun pointer tentang PPKM itu meliputi pembatasan work from office dan memperbanyak work from home atau kerja dari rumah hingga 75 persen, kata Kabid Humas.

Selain itu, pointer PPKM meliputi kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring/online dan lebih sedikit secara tatap muka, kata Kabid Humas.

Lebih lanjut selama di berlakukan PPKM di sejumlah daerah itu maka yang menjadi pointer dalam pengaturan PPKM meliputi ditempat ibadah kapasitas 50 persen, tempat makan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 19 .00 wib, kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes, konstruksi beroperasi dengan menerapkan prokes, kegiatan Sosbud dihentikan dan transportasi umum dibatasi kapasitas penumpang dan jam operasionalnya, kata Kabid Humas.

Pemerintah memberlakukan PPKM di sejumlah daerah tersebut bertujuan untuk melindungi warga negaranya dari Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di Indonesia, ucap Kabid Humas.

PPKM diterapkan sebagai parameter untuk menanggulangi angka kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19 dan kasus baru Covid-19 yang semakin ganas, sebut Kabid Humas.

Dengan muncul kasus baru Covid-19 ini telah mengakibatkan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit. Jadi dengan penerapan PPKM ini adalah upaya untuk mencegah angka kematian dan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit, tutur Kabid Humas.

Seiring dengan pemberlakuan PPKM itu, Polda Aceh sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi “Solus Populi Suprema Lex Esto”, sehingga penegakan hukum akan dilakukan jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan, tutup Kabid Humas.

Kemudian Polda Aceh terkait pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah ini, akan selalu berkomunikasi dengan Forkopimda Aceh dan stakeholders lainnya, kata Kabid Humas lagi.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Kawasan Wisata Gunung Salak

Aceh Utara – Memasuki puncak libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polres…

1 jam ago

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Pantai Ujung Blang

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menikmati libur Hari Raya Idul…

2 jam ago

Libur Idul Adha, Personel Polres Lhokseumawe Siaga Amankan Wisata Pantai Lancok

Lhokseumawe – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Hari Raya…

2 jam ago

Libur Idul Adha Ramai Pengunjung, Polres Lhokseumawe Maksimalkan Pengamanan di Water Boom Mangat Ceria

Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…

3 jam ago

Wujudkan Ibadah yang Aman dan Damai, Polres Lhokseumawe Amankan Perayaan Waisak 2026 di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan rangkaian Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Tahun 2026 berlangsung…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir…

3 jam ago