News

POLRI TETAP DUKUNG PEMBERLAKUAN PPKM DI SEJUMLAH DAERAH

 

 

Banda Aceh -Polri bersama jajarannya termasuk Polda Aceh akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Jum’at (8/1/21).

Pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia dan untuk tahap awal diberlakukan di seluruh provinsi di pulau jawa dan Bali. Kemudian surat edaran untuk pimpinan daerah akan disampaikan oleh Mendagri, ujar Kabid Humas.

Adapun pointer tentang PPKM itu meliputi pembatasan work from office dan memperbanyak work from home atau kerja dari rumah hingga 75 persen, kata Kabid Humas.

Selain itu, pointer PPKM meliputi kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring/online dan lebih sedikit secara tatap muka, kata Kabid Humas.

Lebih lanjut selama di berlakukan PPKM di sejumlah daerah itu maka yang menjadi pointer dalam pengaturan PPKM meliputi ditempat ibadah kapasitas 50 persen, tempat makan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 19 .00 wib, kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes, konstruksi beroperasi dengan menerapkan prokes, kegiatan Sosbud dihentikan dan transportasi umum dibatasi kapasitas penumpang dan jam operasionalnya, kata Kabid Humas.

Pemerintah memberlakukan PPKM di sejumlah daerah tersebut bertujuan untuk melindungi warga negaranya dari Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di Indonesia, ucap Kabid Humas.

PPKM diterapkan sebagai parameter untuk menanggulangi angka kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19 dan kasus baru Covid-19 yang semakin ganas, sebut Kabid Humas.

Dengan muncul kasus baru Covid-19 ini telah mengakibatkan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit. Jadi dengan penerapan PPKM ini adalah upaya untuk mencegah angka kematian dan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit, tutur Kabid Humas.

Seiring dengan pemberlakuan PPKM itu, Polda Aceh sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi “Solus Populi Suprema Lex Esto”, sehingga penegakan hukum akan dilakukan jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan, tutup Kabid Humas.

Kemudian Polda Aceh terkait pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah ini, akan selalu berkomunikasi dengan Forkopimda Aceh dan stakeholders lainnya, kata Kabid Humas lagi.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

1 hari ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

1 hari ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

1 hari ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

1 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

1 hari ago