LHOKSEUMAWE – Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Sabtu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista SIK mengatakan, mekanisme pengurusan SIM untuk pegawai Kejari ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti, diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh pemohon.
“Pegawai kejaksaan yang mengurus SIM tersebut juga harus melalui tahapan ujian praktek yang dilakukan di halaman Mapolres Lhokseumawe,” ujarnya.
Adapun jumlah SIM yang diterbitkan, kata Kasat, yaitu SIM A baru 5 lembar, SIM C baru 14 lembar, SIM A dan SIM C perpanjang masing-masing 4 lembar. Selain itu, personil juga memberikan edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM dalam masa Pandemi Covid-19.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, tambah AKP Radhika Angga Rista, guna menciptakan Kamseltibcarlantas di wilkum Polres Lhokseumawe, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas. Pada kesempatan tersebut, Kasat menyerahkan SIM secara simbolis kepada pegawai Kejari Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…