LHOKSEUMAWE – Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Sabtu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista SIK mengatakan, mekanisme pengurusan SIM untuk pegawai Kejari ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti, diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh pemohon.
“Pegawai kejaksaan yang mengurus SIM tersebut juga harus melalui tahapan ujian praktek yang dilakukan di halaman Mapolres Lhokseumawe,” ujarnya.
Adapun jumlah SIM yang diterbitkan, kata Kasat, yaitu SIM A baru 5 lembar, SIM C baru 14 lembar, SIM A dan SIM C perpanjang masing-masing 4 lembar. Selain itu, personil juga memberikan edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM dalam masa Pandemi Covid-19.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, tambah AKP Radhika Angga Rista, guna menciptakan Kamseltibcarlantas di wilkum Polres Lhokseumawe, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas. Pada kesempatan tersebut, Kasat menyerahkan SIM secara simbolis kepada pegawai Kejari Lhokseumawe.
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Satu melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan…
Lhokseumawe – Polsek Meurah Mulia bersama tim terpadu pengendali mutu kecamatan melaksanakan kegiatan pembinaan dan…
Lhokseumawe – Personel Polsek Nisam melaksanakan patroli dialogis humanis di sejumlah titik dalam wilayah Kecamatan…
Aceh Utara – Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis pada sejumlah titik rawan gangguan…
Lhokseumawe – Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Hendra J bersama tim terpadu Muspika melaksanakan kegiatan pembinaan…
Lhokseumawe – Sat Samapta Polres Lhokseumawe meningkatkan patroli Kota Presisi di kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan,…