LHOKSEUMAWE – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus ZF (29) warga Meurah Mulia, Aceh Utara. ZF merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, tersangka dibekuk di Desa Lampulo, Banda Aceh pada hari Minggu 14 Januari 2021. “Melakukan penganiayaan, tersangka juga merampas handphone milik korban,” ujarnya.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 22.30 WIB korban sedang melaksanakan tugas piket di mako Polsek Meurah Mulia, kemudian mendapatkan telepon dari Geuchik Desa Geulumpang yang mengatakan meminta bantuan untuk
manegur anak-anak remaja di desanya yang masih bermain Wifi sampai larut malam. Sebab, sesuai Qanun Gampong yang sudah ada hal itu dilarang.
Setelah bertemu dan berembuk
dengan perangkat desa, jelas Kapolres, korban bersama dengan perangkat desa langsung menuju ke
warung Wifi yang berada di desa tersebut, setiba di warung tersebut hendak mau
melakukan pembubaran terhadap anak remaja di warung, tiba-tiba dari belakang
warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang sambil berteriak
mengatakan “kemana anak kecil baris kalian semua”. Kemudian setelah itu tersangka
langsung mengejar semua orang yang berada di tempat tersebut dan juga mengejar
korban yang memakai seragam lengkap Polri.
“Saat dikejar, korban terjatuh
sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan pedang sampai korban tidak berdaya, tersangka kemudian meninggalkan korban dan korban meminta bantuan kepada warga. Namun tersangka kembali lagi dan melakukan penganiayaan, bahkan ZF mengambil handphone serta mengancam akan membunuh korban,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, tambah Kapolres, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh antara lain paha sebelah kiri terkilir, pinggang terasa sakit jalan pincang dan trauma. Setelan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bukti kuat sehingga Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama ZF di Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh. Batang bukti yang disita, sebilah pedang samurai dan satu unit hp android merek Vivo.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perampasan HP milik korban dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang samurai miliknya. Alasannya, tersangka marah kepada korban karena melarangnya untuk bermain WiFi,’ pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 1 tahun terkait kepemilikan senjata tajam.
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…