Banda Aceh – Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, Jumat (05/02/2021) menjaring sebanyak 12 pelanggar prokes saat menggelar razia di Lamnyong, Kota Banda Aceh.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 12 pelanggar dalam razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat tersebut.
“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas,” ujarnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
“Namun dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes,” ucapnya.
“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…