LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk AL (20) asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, AL disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
“Sepeda motor tersebut milik Mariana, seorang ibu rumah tangga warga Desa Meunasah Masjid, saat itu posisi motor sedang parkir di halaman rumah korban,’ ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021).
Menurut Kapolres, pencurian itu terjadi pada hari Jumat (29/1/2021). Saat itu, korban memarkirkan kendaraan jenis matik tersebut di depan halaman rumahnya tanpa mengunci stang. Kemudian, datang tersangka dan mendorong motor dan langsung membawa kabur. Lalu, oleh tersangka motor tersebut disembunyikan di suatu tempat.
Kemudian, mengetahui motornya telah hilang korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Berkat kerja keras personil Polres Lhokseumawe, pelaku berhasil dibekuk dan mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul BL 3577 NM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Operasi Pasar…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka Open…
Aceh Utara – Saat sebagian besar masyarakat beristirahat, personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe tetap…