LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk AL (20) asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, AL disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
“Sepeda motor tersebut milik Mariana, seorang ibu rumah tangga warga Desa Meunasah Masjid, saat itu posisi motor sedang parkir di halaman rumah korban,’ ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021).
Menurut Kapolres, pencurian itu terjadi pada hari Jumat (29/1/2021). Saat itu, korban memarkirkan kendaraan jenis matik tersebut di depan halaman rumahnya tanpa mengunci stang. Kemudian, datang tersangka dan mendorong motor dan langsung membawa kabur. Lalu, oleh tersangka motor tersebut disembunyikan di suatu tempat.
Kemudian, mengetahui motornya telah hilang korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Berkat kerja keras personil Polres Lhokseumawe, pelaku berhasil dibekuk dan mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul BL 3577 NM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…