Reskrim

Polres Lhokseumawe Bekuk Pencuri Emas 65 Mayam

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk FR (28) warga asal Kecamatan Lhoksukon, FR disangkakan telah melakukan tindakan pencurian emas 65 Mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (8/2/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 08 Februarl 2021 yang dilaporkan oleh korban.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli (42) pulang ke rumah untuk menjemput anak, selanjutnya mengantar
ke sekolah. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, kembali ke rumah melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan, ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.

“Selanjutnya, pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping itu telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat melihat isi lemari sudah berantakan,” ujarnya.

Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 Mayam milik korban yang tersimpan di dalam toples kecil telah hilang termasuk tiga unit Hp merek Oppo.

“Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor
mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian,” pungkasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti – bukti
kuat sehingga pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Tim
opsnal dari sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama FR bertempat di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap
emas dan Hp karena sakit hati terhadap suami pelapor, dimana sebelumnya pernah
meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

10 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

10 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

10 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

18 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

18 jam ago