Reskrim

Polres Lhokseumawe Bekuk Pencuri Emas 65 Mayam

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk FR (28) warga asal Kecamatan Lhoksukon, FR disangkakan telah melakukan tindakan pencurian emas 65 Mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (8/2/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 08 Februarl 2021 yang dilaporkan oleh korban.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli (42) pulang ke rumah untuk menjemput anak, selanjutnya mengantar
ke sekolah. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, kembali ke rumah melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan, ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.

“Selanjutnya, pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping itu telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat melihat isi lemari sudah berantakan,” ujarnya.

Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 Mayam milik korban yang tersimpan di dalam toples kecil telah hilang termasuk tiga unit Hp merek Oppo.

“Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor
mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian,” pungkasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti – bukti
kuat sehingga pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Tim
opsnal dari sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama FR bertempat di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap
emas dan Hp karena sakit hati terhadap suami pelapor, dimana sebelumnya pernah
meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Wasops Irwasda Polda Aceh Cek Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Pengawasan Operasi (Wasops) dari Irwasda Polda Aceh melaksanakan pengecekan terhadap pelaksanaan Operasi…

8 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Patroli Perintis Presisi…

8 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Cegah Guantibmas dan Antisipasi Curanmor

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Meurah…

8 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Samudera, Antisipasi Guantibmas dan Pastikan Ketersediaan Sembako Aman

Aceh Utara – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Samudera…

8 jam ago

Apel Pagi Polsek Dewantara, Kapolsek Tekankan Disiplin, Kebersihan dan Pelayanan Maksimal

Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara melaksanakan apel pagi di Lapangan Apel Mapolsek Dewantara, Selasa…

8 jam ago

Patroli Malam Polsek Kuta Makmur Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Tetap Kondusif

Aceh Utara — Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Kuta…

1 hari ago