Categories: News

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar apel kesiapsiagaan penanganan karhutla di wilayah Polres Lhokseumawe yang berlangsung di lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Selasa (2/03/2021) pagi.

Apel kesiapsiagaan dihadiri Forkopimda setempat serta dihadiri peserta apel dari satuan TNI, Polri, Detasemen B Brimob Jeulekat, Petugas Dinas kesehatan, BPBD dan Satpol PP.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H dihadapan peserta apel mengatakan, hari Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan apel kesiapsiagaan setelah kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pencegahan dan penanganan kartu telah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Hari ini kita akan mengecek semua personil, sarana prasarana dan perlengkapan yang akan digunakan untuk sama-sama bersinergi dalam penanganan karhutla di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujarnya.

Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, lanjut Kapolres, ada beberapa kemungkinan hotspot, titik panas ataupun titik api yang harus sama-sama diwaspadai bersama dan dapat dipantau melalui aplikasi yang sudah ada seperti aplikasi yang digunakan TNI atau Kodim adalah lapan fire, di kepolisian ada aplikasi dasbor Lancang Kuning dan sipongi.

“Di pemerintah daerah juga tentunya ada untuk kita sama-sama mencegah dan memprediksi kerawanan-kerawanan terkait hotspot di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Tentunya kita harus segera prediktif dan melakukan antisipasi maupun langkah-langkah yang diperlukan, apabila ada baik itu kebakaran lahan hutan ataupun hal lain yang harus kita antispasi bersama untuk mencegah dampak yang lebih luas,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menegaskan, siapapun masyarakat Aceh Utara maupun Kota Lhokseumawe baik secara korporasi atau perorangan yang membuka lahan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana.

“Kita ketahui bersama bahwa pembakaran hutan ada pidananya, dalam undang-undang kehutanan juga jelas disebutkan bahwa ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar,” tegasnya.

Sementara Walikota Lhokseumawe Tgk Suadi Yahya diwakili Sekda T. Adnan mengatakan, saat ini cuaca panas untuk itu pihaknya mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta berhati-hati dan tetap memantau titik-titik api.

“Jika ditemukan segera dilaporkan, pemerintah Kota Lhokseumawe siap bersinergi TNI dan Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif dan akan terus sejalan apapun permasalahannya,” tandasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

20 jam ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

20 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

20 jam ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

21 jam ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

21 jam ago

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…

2 hari ago