LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring sebanyak 19 warga tidak menggunakan masker pada Ops Yustisi di depan Terminal Bus Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (17/3/2021) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, ke 19 pelanggar tersebut didata dan diberi teguran tertulis. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pelanggar dimaksud.
Lanjutnya, kepada masyarakat baik warga Kota Lhokseumawe maupun warga dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah Kota Lhokseumawe yang merupakan Kawasan Tertib Masker (KTM) wajib menggunakan masker, hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Bila didapati melanggar, baik pengguna kendaraan pengemudi dan penumpang yang tidak mematuhi, maka tim gabungan akan melakukan penindakan berupa teguran dan pemeriksaan rapid test di tempat,” pungkas Salman.
Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak cuaca ekstrem, personel Polsek Meurah…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…
Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir, personel Satuan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kuta Makmur,…