Categories: News

Polsek Meurah Mulia Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Secara Restorative Justice

LHOKSEUMAWE – Polsek Meurah Mulia menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan cara Restorative Justice agar terciptanya keadilan dan keseimbangan antar kedua belah pihak, Jumat (5/3/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda Sirya Iqbal mengatakan, penyelesaian perkara tersebut berlangsung di Aula Polsek Meurah Mulia. “Kedua belah pihak dipertemukan,” ujarnya.

Selain anggota Polsek, kata Ipda Sirya Iqbal, proses tersebut turut disaksikan oleh Geuchik Desa Teupin Blangan Kec. Samudera kab. Aceh Utara bersama perangkat desa, Geuchik Desa Mesjid Bluek Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara juga bersama perangkat desa, pelapor dan terlapor serta ibu kandung dari terlapor.

“Penganiayaan ringan ini terjadi pada bulan Februari lalu di Desa Meuria Bluek Geudong, Kecamatan Samudera. Dimana, saat itu antara pelapor dan terlapor terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan. Tidak terima dengan perlakukan itu, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Meurah Mulia,” pungkasnya.

Namun, tambah Kapolsek, perkara tersebut tidak perlu diperpanjang dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, hal ini merujuk pada perintah Kapolri terkait penyelesaian masalah ringan melalui pendekatan Restorative Justice dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Dalam proses penyelesaian perkara dimaksud, terlapor bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan syarat, terlapor mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang telah dilakukan. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun terhadap orang lain,” jelasnya.

Kemudian, tambah Ipda Sirya Iqbal, terlapor dan korban berjanji tidak akan saling mengganggu urusan satu sama lain yang dapat menimbulkan keributan. Setelah adanya perdamaian ini masing-masing pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari karena permasalahan ini telah dinyatakan selesai.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Respon Cepat Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor di Mon Geudong

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…

9 jam ago

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

Lhokseumawe – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe terus…

9 jam ago

Polsek Meurah Mulia Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan monitoring penyaluran Bantuan…

9 jam ago

Polsek Blang Mangat Tingkatkan Patroli Malam, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis, 22 Pasien Dapat Harapan Baru di HUT Bhayangkara ke-80

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka kegiatan…

1 hari ago

Patroli Dialogis Polsek Meurah Mulia Perkuat Keamanan Malam, Warga Diajak Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Aceh Utara – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…

1 hari ago