Categories: News

Polsek Meurah Mulia Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Secara Restorative Justice

LHOKSEUMAWE – Polsek Meurah Mulia menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan cara Restorative Justice agar terciptanya keadilan dan keseimbangan antar kedua belah pihak, Jumat (5/3/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda Sirya Iqbal mengatakan, penyelesaian perkara tersebut berlangsung di Aula Polsek Meurah Mulia. “Kedua belah pihak dipertemukan,” ujarnya.

Selain anggota Polsek, kata Ipda Sirya Iqbal, proses tersebut turut disaksikan oleh Geuchik Desa Teupin Blangan Kec. Samudera kab. Aceh Utara bersama perangkat desa, Geuchik Desa Mesjid Bluek Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara juga bersama perangkat desa, pelapor dan terlapor serta ibu kandung dari terlapor.

“Penganiayaan ringan ini terjadi pada bulan Februari lalu di Desa Meuria Bluek Geudong, Kecamatan Samudera. Dimana, saat itu antara pelapor dan terlapor terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan. Tidak terima dengan perlakukan itu, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Meurah Mulia,” pungkasnya.

Namun, tambah Kapolsek, perkara tersebut tidak perlu diperpanjang dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, hal ini merujuk pada perintah Kapolri terkait penyelesaian masalah ringan melalui pendekatan Restorative Justice dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Dalam proses penyelesaian perkara dimaksud, terlapor bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan syarat, terlapor mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang telah dilakukan. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun terhadap orang lain,” jelasnya.

Kemudian, tambah Ipda Sirya Iqbal, terlapor dan korban berjanji tidak akan saling mengganggu urusan satu sama lain yang dapat menimbulkan keributan. Setelah adanya perdamaian ini masing-masing pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari karena permasalahan ini telah dinyatakan selesai.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Pasar Ditingkatkan, Polisi Jamin Keamanan Aktivitas Ekonomi Warga

Aceh Utara - Guna memastikan keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, personel Polsek melaksanakan…

28 menit ago

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

1 hari ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

1 hari ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

1 hari ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

1 hari ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

1 hari ago