LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang memanfaatkan lahannya untuk menanam ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan 15 ribu batang tanaman ganja di atas lahan lima hektar di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (3/3/2021).
“Kita tetap akan melakukan upaya-upaya pencarian, tolong informasikan apabila masyarakat yang menemukan ladang-ladang ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, khususnya di Kabupaten Aceh Utara,” pintanya.
Jika masih ada, kata Kapolres, Polres Lhokseumawe bekerjasama dengan pihak BNNK dan Kodim 0103/Aut akan melakukan penindakan atau pemusnahan serta memburu para pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ganja merupakan jenis Narkotika Golongan I dan sangat berbahaya, kita akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang menanam pohon ganja ini,” tegas AKBP Eko Hartanto.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…