LHOKSEUMAWE – Polsek Simpang Keuramat melakukan sosialisasi larangan membakar hutan di Gampong Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Simpang Keuramat, personel menjelaskan tentang larangan membakar hutan dan ancaman hukuman bagi pelaku.
“Membuka lahan tidak harus dengan membakar, tindakan tersebut akan merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Karenanya, sangat dilarang. Bahkan, akan dipidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Salman, tertuang dalam Pasal KUHP dan UU RI No. 32 Tahun 2009. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan bersama-sama menjaga hutan. Sehingga, tidak berdampak pada lingkungan.
Lhokseumawe — Polsek Muara Satu bersama tim terpadu Muspika Kecamatan Muara Satu melaksanakan pembinaan dan…
Lhokseumawe — Guna menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, personel Sat Samapta…
Lhokseumawe — Kebakaran rumput ilalang terjadi di Dusun D, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota…
Aceh Utara — Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan…
Lhokseumawe — Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan satu pohon kelapa tumbang dan menimpa kabel…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Satu melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan…