Categories: News

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

BANDA ACEH  – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin (2/8/2021).

“Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman 3 berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangannya, Senin (2/8).

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.

“Yang sudah kita serahkan tiga berkas atas nama pemilik toko masing-masing. Namun, ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” sebutnya.

Dalam keterangannya Sony juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.

“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” beber Sony.

“Penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sony juga menegaskan, Ditreskrimsus akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.

Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Polisi Laksanakan Pengamanan Wisata Pantai Lancok, Ciptakan Rasa Aman bagi Pengunjung

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha…

3 menit ago

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Water Boom Mangat Ceria, Wujudkan Libur Idul Adha yang Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama libur Hari Raya…

6 menit ago

Personel Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Objek Wisata Gunung Salak

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur…

10 menit ago

Polisi Hadir di Tengah Libur Idul Adha, Pengunjung Water Boom Mangat Ceria Berwisata dengan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan momen libur…

19 jam ago

Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Pantai Lancok, Pastikan Wisatawan Aman Saat Libur Idul Adha

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan libur…

19 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Pengamanan dan Patroli di Pantai Ujong Blang, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur Hari…

19 jam ago