Categories: News

Sat Lantas Polres Lhokseumawe Tertibkan Pengemudi Truk Bawa Muatan Berlebihan

LHOKSEUMAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap pengemudi truk membawa muatan berlebihan atau truk ODOL (Over Dimension Over Load) di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Panggoi, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (14/2/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SH SIK MH mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itus sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.

“Kita telah melakukan tindakan dengan menilang 25 truk ODOL dan memberi teguran kepada 40 pengemudi truk lainnya karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kasat Lantas menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami menghimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkas AKP Vifa Febriana Sari.

Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Kawasan Wisata Gunung Salak

Aceh Utara – Memasuki puncak libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polres…

8 jam ago

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Pantai Ujung Blang

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menikmati libur Hari Raya Idul…

10 jam ago

Libur Idul Adha, Personel Polres Lhokseumawe Siaga Amankan Wisata Pantai Lancok

Lhokseumawe – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Hari Raya…

10 jam ago

Libur Idul Adha Ramai Pengunjung, Polres Lhokseumawe Maksimalkan Pengamanan di Water Boom Mangat Ceria

Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…

10 jam ago

Wujudkan Ibadah yang Aman dan Damai, Polres Lhokseumawe Amankan Perayaan Waisak 2026 di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan rangkaian Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Tahun 2026 berlangsung…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir…

10 jam ago