LHOKSEUMAWE – Pertama kali, tokoh masyarakat dan kepolisian menyelesaikan perkara secara restoratif justice di Balai Duel Pakat Presisi Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, Selasa (29/3/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K mengatakan, hadir pada penyelesaian perkara ini yaitu, Kanit Reskrim Bripka Lukman Hakim, Imum Mukim Keude Krueng Gukueh Abdullah, Keuchik. Bangka Jaya, Anwar Abdullah. Kemudian, Ningsih selaku korban penganiyaan dan Musyidah serta Irmawati selalu terlapor.
Lanjutnya, kasus penganiyaan tersebut terjadi di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Lalu, korban membuat laporan ke Polisi tertanggal 18 Maret 2022.
“Namun kasus ini di selesaikan secara restoratif justice dengan melibatkan umum mukim serta tokoh masyarakat lainnya, proses penyelesaian dilakukan di Balai Duel Pakat Presisi Polsek Dewantara,” ujarnya.
Dalam penyelesaian perkara ini, tambah Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, kemudian bersedia dilaksanakan acara adat Peusijuek (tepung tawar).
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…