Categories: News

Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Higgs Domino, Tiga Diantaranya IRT

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, adapun pelaku maisir (perjudian) tersebut, yaitu NZ (33) IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh.

Kemudian, lanjutnya, MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempedak, Kuta Makmur, AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara.

Selanjutnya di Gampong Mon Geudong, kata Kasi Humas, personel juga mengamankan lima pemain Higgs Domino lainnya, yaitu VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.

Kata Salman, para pelaku ini diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.

“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” pungkasnya seraya menambahkan, para pelaku kini mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, tambah Kasi Humas, pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

2 hari ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

2 hari ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

2 hari ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

3 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

3 hari ago