Categories: News

Tindaklanjuti Intruksi Kemenkes Terkait Pengawasan Peredaran Penjualan Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG, Polres Lhokseumawe Beri Penyuluhan ke Apotek

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe melakukan penyuluhan ke apotek di wilayah hukum Polres Lhokseumawe untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup, Jumat (21/10/2022).

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya termasuk Kapolda Aceh untuk membantu mengawasi penghentian penjualan obat sirup di pasaran.

 

“Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Lanjut Kasi Humas, Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

 

Kata Salman, berdasarkan intruksi Kapolri dan Kapolda Aceh, jajaran Polres Lhokseumawe menurunkan personel guna memantau dan memberi penyuluhan kepada toko apotek. “Anggota Unit idik III Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah melakukan penyuluhan di beberapa toko apotek,” katanya.

 

Adapun yang disampaikan personel dalam penyuluhan ini, sebut Kasi Humas, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

 

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.

 

“Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Satreskrim melakukan imbauan kepada apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud,” pungkas Kasi Humas.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

5 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

5 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

5 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

5 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

5 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

6 hari ago