Categories: News

Antisipasi Konflik Sosial Lanjutan, Polisi Kembali Datangi Lokasi Proyek Pembangunan Jalan

LHOKSEUMAWE – Antisipasi konflik sosial lanjutan, Polisi kembali datangi lokasi proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Dusun Alue Meudek, Desa Teupen Reusep Kec. Sawang menuju Dusun Simpang Rambong Kec.Nisam Antara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (16/11/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasubsektor Nisam Antara, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, personel Sub Sektor Nisam Antara sekira pukul 10.30 WIB mendapatkan informasi bahwa diduga ada indikasi penghambatan pekerjaan proyek pembuatan jalan tersebut dengan cara membongkar gorong-gorong.

Dugaaan penghambatan tersebut, sebut Kasubsektor, imbas dari tidak adanya kesepakatan bersama pada Senin (14/11/2022) lalu, antara warga Dusun Simpang Rambong Desa Seumirah dengan warga Dusun Alue Meudek Desa Teupen Reusep terkait masalah tapal batas kedua desa yang berbeda kecamatan.

Selanjutnya, Kapolsek Nisam, Iptu Azharuddin dan Kasubsektor Nisam Antara, Ipda Wahyudi bersama personel langsung mendatangi lokasi. Hasil yang ditemukan, warga masyarakat Dusun Simpang Rambong mengatakan mereka tidak pernah menghambat jalannya proyek jalan tersebut. Sementara, parit yang dibuat itu bukan menghambat pekerjaan proyek jalan.

“Tujuan masyarakat membongkar parit atau gorong-gorong agar aliran air dalam parit tidak tersumbat, karena selama ini musim hujan dan sebagian badan parit bisa dilalui oleh kendaraan truk. Bahkan, posisi parit yang dibongkar jauh dari lokasi pengerjaan proyek sekitar 1,5 kilometer,” ujar Ipda Wahyudi.

Kemudian, personel Kepolisian kembali melakukan mediasi antara kedua belah pihak di salah satu warung di Jalan Elak, Kecamatan Sawang. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pengerjaan proyek tetap dilanjutkan dan warga Simpang Rambong tidak pernah menghalangi, sebab jalan dimaksud digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Masalah tapal batas, kedua pihak juga sepakat untuk sementara tidak ada yang mengklaim milik desa manapun. Warga memahami bahwa prosedur penyelesian sengketa tapal batas antara kecamatan dilakukan oleh pihak Pemda Aceh Utara dan mereka akan menjumpai pihak kecamatan untuk membahasnya,” jelas Kasubsektor Nisam Antara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

2 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

2 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

2 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

2 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

2 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

3 hari ago