LHOKSEUMAWE – Personel menempelkan brosur alur standar pelayanan publik Mako Polsek Dewantara, penempelan brosur ini dilaksanakan di tempat umum di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (6/11/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu poin Quick Wins Presisi Kapolri yaitu terkait pengoptimalan pelayanan publik.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui tentang bagaimana alur saat membuat laporan atau pengaduan ke Mako Polsek Dewantara,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, di brosur ini dijelaskan secara detail tahap demi tahap tentang alur pembuatan laporan. Kemudian, kegiatan tersebut juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Dewantara.
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…