LHOKSEUMAWE – Personel menempelkan brosur alur standar pelayanan publik Mako Polsek Dewantara, penempelan brosur ini dilaksanakan di tempat umum di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (6/11/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu poin Quick Wins Presisi Kapolri yaitu terkait pengoptimalan pelayanan publik.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui tentang bagaimana alur saat membuat laporan atau pengaduan ke Mako Polsek Dewantara,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, di brosur ini dijelaskan secara detail tahap demi tahap tentang alur pembuatan laporan. Kemudian, kegiatan tersebut juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Dewantara.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…