LHOKSEUMAWE – Pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur diingatkan agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, Rabu (29/3/2023) malam.
“Setiap hari kami akan melakukan patroli, jika kedapatan ada yang menjual petasan akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Makmur, Iptu Slamet Rezeki.
Lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya jajaran Polsek Kuta Makmur memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beribadah shalat Isya dan tarawih di bulan suci Ramadhan.
“Suara petasan apalagi yang berdaya ledak tinggi sangat mengganggu kenyamanan warga, karenanya kami mengharapkan kepada pedagang kembang api agar mengindahkan himbauan Kepolisian,” pinta Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur untuk sama – sama menjaga kerukunan dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadhan.
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Operasi Pasar…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka Open…
Aceh Utara – Saat sebagian besar masyarakat beristirahat, personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe tetap…