Categories: News

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Polda Aceh Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

kepada awak media, sabtu (25/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu ibrahim.sh.mh. mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk MANDO, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tsk,kata Iptu Ibrahim,
namun tsk berpindah2 tempat persembunyian. Selanjutnya ada hari Selasa tgl 21 Mei 2024 keberadaan tsk MANDO berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Ds. Bungkah Kec. Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tsk berhasil terlihat oleh tim di Kec. Nisam, selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan tsk disembunyikan di Perkebunan Sawit Di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yg ditanam oleh tsk di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat.

polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yg masih dibelalainya(serahan bksa) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Kuta Makmur, Polisi Imbau Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Aceh Utara - Personel Polsek Kuta Makmur, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi…

23 jam ago

Apel Fungsi Reskrim, AKP Bustani Dorong Personel Reskrim Tingkatkan Pelayanan dan Penegakan Hukum

Lhokseumawe - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn, memimpin apel…

23 jam ago

Patroli Perintis Presisi, Polisi Imbau Petugas Parkir Waspada Aksi Curanmor di Lhokseumawe

Lhokseumawe - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin guna mencegah…

24 jam ago

Polisi Kawal Pasar Murah di Nisam, Warga Antusias Berburu Kebutuhan Pokok Bersubsidi

Aceh Utara - Personel Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe, melaksanakan pengamanan kegiatan pasar murah yang digelar…

24 jam ago

Patroli Humanis Polsek Nisam, Polisi Ajak Remaja Jauhi Tawuran dan Narkoba

Lhokseumawe - Personel Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli dialogis humanis guna mengantisipasi kenakalan remaja…

24 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tinjau Perbaikan Jembatan Bailey di Sawang

Aceh Utara - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak banjir, Kapolres Lhokseumawe Ahzan kembali menyerahkan…

24 jam ago