LHOKSEUMAWE – Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ke dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok kepada Kajaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (13/6/2024,) pukul 12.00 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, Kasus ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dalam tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai sebesar Rp. 261.978.164,-.
Tersangka dalam kasus ini, sebut Iptu Ibrahim, adalah SZ (44 tahun) seorang wiraswasta yang menjabat sebagai bendahara Gampong Meunasah Lhok. Dokumen-dokumen terkait APBG Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Penyerahannya, kata Iptu Ibrahim, langsung dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, S.H., M.H., selaku Plh. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. “Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya”, pungkasnya.
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan Strong Point berupa pengamanan dan pengaturan arus…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polres Lhokseumawe…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di sejumlah lokasi, termasuk…
LHOKSEUMAWE – Mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat pada akhir pekan, Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli di kawasan…
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Polres Lhokseumawe menggelar razia…