Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

LHOKSEUMAWE – Unit Resmob Polres Lhokseumawe dipimpin Ipda Yudha Amrullah STrK. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IP (34 thn) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 07.42 WIB.

Identitas korban berinisial Z (19 thn), seorang mahasiswi dari Aceh Barat. Korban saat itu sedang berolah raga lari pagi dan menjadi target pelecehan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya, SH mengatakan,
setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakui setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat korban berteriak, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Polsek Blang Mangat Gelar Strong Point, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Lancar

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan Strong Point berupa pengamanan dan pengaturan arus…

2 hari ago

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Pusong Lama, Antisipasi Guantibmas dan Premanisme

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli…

2 hari ago

Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Penting kepada Warga

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polres Lhokseumawe…

1 minggu ago

Polsek Muara Satu Lakukan Patroli Dialogis di Pasar Tradisional, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di sejumlah lokasi, termasuk…

1 minggu ago

Akhir Pekan, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Area Perbankan dan Wisata

LHOKSEUMAWE – Mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat pada akhir pekan, Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli di kawasan…

1 minggu ago

Polres Lhokseumawe Gelar Razia Cipta Kondisi Pasca Tahapan Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Pilkada

situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Polres Lhokseumawe menggelar razia…

1 minggu ago