Categories: News

Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Wanita dan 1 Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dipimpin oleh Kapolsek Iptu Zul Akbar, S.E, operasi ini berhasil menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Lr. IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024).

 

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun), AM alias RZ (37 tahun) dan LF (44 tahun). Dari penggeledahan, polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu.

 

kepada awak media, sabtu (20/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Lanjutnya, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun) IRT serta AM alias RZ (37 tahun) Nelayan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.

 

Keduanya ditangkap, kata Iptu Zul Akbar, dalam sebuah rumah hari ini sekitar pukul 01.30 Wib, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp. 400.000

 

Saat pengembangan, sebut Kapolsek, pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF (44 tahun) dalam rumahnya di Pusong Baru dan saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banda Sakti dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Lhokseumawe. Polsek Banda Sakti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Itwasum Polri Gelar Audit Tematik Penanganan Bencana Alam di Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Itwasum Polri melaksanakan Audit Tematik Tahun Anggaran 2026 dalam rangka penanganan bencana alam…

11 jam ago

Patroli Pasar Inpres Lhokseumawe, Polisi Cegah Guantibmas dan Jaga Kondusivitas

Lhokseumawe - Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polres Lhokseumawe melaksanakan…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Sosialisasikan Pengisian Aplikasi SI-ABK PRESISI Tahun 2026

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian Aplikasi SI-ABK PRESISI bagi jajaran Polres Lhokseumawe…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe dan Brimob Gotong Royong Pemulihan Pasca Banjir di PKG Muara Batu

Aceh Utara - Dalam rangka pemulihan pasca bencana banjir, Personil Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob…

11 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Kursi Roda kepada Siswi Yatim Penyandang Disabilitas di Muara Batu

Aceh Utara - Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan,…

11 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…

2 hari ago