Categories: News

Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Dua Anak Tiri

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial DM (49), terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat, Rabu (25/12/2024) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

 

Lanjutnya, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄).

 

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensive di RSU. Zainal Abidin Banda Aceh, sementara korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat. Kedua korban pelajar warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri ke dua) yang menurut pelaku melakukan perselingkuhan dengan mantan suami nya di rumah tersebut.

 

Atas perbuatannya, kata IPTU Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Barang bukti yang diamankan berupa barang barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Jelang Hari Libur Nataru 2024, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Areal SPBU Cegah Gangguan Kamtibmas*

LHOKSEUMAWE, – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang libur Natal dan…

2 hari ago

Polsek Meurah Mulia Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Meurah…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Natal, Pastikan Keamanan Ibadah Jemaat

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan ibadah Natal, Polres Lhokseumawe melalui personel Satsamapta menggelar Patroli…

2 hari ago

Sat Samapta Presisi Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Wilayah Wisata Cegah Gangguan Kamtibmas*

LHOKSEUMAWE, – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Sat Samapta Presisi Polres…

2 hari ago

Patroli Gabungan Polsek Muara Satu dan Koramil 01/Ms dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru 2024

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Tahun Baru…

2 hari ago

Polsek Dewantara Perkuat Harkamtibmas dengan Patroli Rutin Malam Hari

ACEH Utara – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Dewantara mengintensifkan patroli…

3 hari ago