Lhokseumawe – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe resmi melimpahkan tersangka kasus penyiraman air keras yang menyebabkan kematian dan luka berat kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (19/3/2025) pukul 11.00 WIB.
Tersangka, Dahlan Mahmud bin Mahmud (49), sebelumnya ditangkap setelah buron usai melakukan aksi keji terhadap dua anak tirinya pada Desember 2024. Akibat perbuatannya, korban R (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A (16) mengalami luka berat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menyiram kedua korban dengan cairan asam sulfat (H₂SO₄) karena sakit hati dan cemburu terhadap istrinya,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, tersangka telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…