Categories: News

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Banda Aceh — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, meminta keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” kata Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Alumnus Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

 

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

 

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.

 

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan. Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

 

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

 

Ia pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Personel Polsek Meurah Mulia Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Keude Karieng, Wujudkan Kamseltibcar Lantas

Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di Simpang Keude Karieng,…

18 jam ago

Kapolsek Muara Satu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Patroli Kamtibmas

Lhokseumawe – Kapolsek Muara Satu Iptu Abdul Karim memimpin apel pagi personel Polsek Muara Satu…

18 jam ago

Polsek Muara Dua Monitoring Program Makan Bergizi Gratis, 13.824 Paket Disalurkan untuk Pelajar dan Kelompok B3

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan monitoring pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari…

18 jam ago

Rumah Warga di Hagu Teungoh Terbakar, Polisi dan Tim Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Api

Lhokseumawe – Satu unit rumah permanen milik warga di Jalan Pramuka, Dusun Pertamina, Desa Hagu…

18 jam ago

Dir Polairud Polda Aceh Supervisi Sat Polairud Polres Lhokseumawe, Cek Kesiapan Personel dan Sarana Patroli

Lhokseumawe – Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Aceh Brigjen Pol Wahyu Prihatmaka,…

18 jam ago

Sat Samapta Polres Lhokseumawe Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Personel Tim Patroli Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan Program Makan…

2 hari ago