Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Aceh Utara, Sita Senpi Rakitan

Lhokseumawe — Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025) dini hari. Dua pria diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kasus tersebut diungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin., S.E., MM didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M serta dihadiri sejumlah awak insan pers di Gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu siang (30/7/2025).

Dalam Konfrensi pers tersebut, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan M (41), seorang petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah milik korban Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.

Selain itu, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (8/7/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terjaganya keamanan dan ketertiban.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Antisipasi El Nino, Polsek Meurah Mulia Sebarkan Imbauan Kapolres di Titik Keramaian

Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak cuaca ekstrem, personel Polsek Meurah…

20 jam ago

Patroli Pasar, Polsek Samudera Cegah Guantibmas dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga

Aceh Utara – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…

20 jam ago

Patroli Malam, Polsek Muara Satu Antisipasi Guantibmas di Kawasan Permukiman dan Objek Vital

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…

20 jam ago

Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Sat Pol Airud Lhokseumawe Imbau Nelayan Waspada Cuaca dan Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir, personel Satuan…

20 jam ago

Patroli Kota Presisi, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Ekonomi Kota

Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli…

20 jam ago

Patroli Malam Humanis, Polsek Kuta Makmur Cegah Gangguan Kamtibmas dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kuta Makmur,…

2 hari ago