Categories: News

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret di Muara Batu, Korban Mahasiswi Asal Medan

Lhokseumawe – Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam. Aksi kejahatan tersebut menimpa seorang mahasiswi asal Medan berinisial N.H (18).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M, serta dihadiri sejumlah awak media di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Wakapolres menyampaikan bahwa Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut kurang dari 1×24 jam. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial M.I (26) dan M.H (24), keduanya warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara.

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendaraan, guna mencegah terjadinya kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” imbau Wakapolres.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menambahkan, kejadian bermula sekira pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet korban dan merampas handphone yang berada di dashboard motornya. Korban sempat mengejar para pelaku hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka, sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.

“Dari hasil penyelidikan, kami menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Muara Batu. Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut milik korban,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Yudha.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Kota Presisi di Pusat Ekonomi, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Pungli dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Kota Presisi di sejumlah pusat perekonomian dan…

11 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Delapan Sepeda Motor di Keude Cunda

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang…

11 jam ago

Panen Raya Jagung di Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan Nasional

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama PT Satya Agung menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II…

11 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Komplek Pardede, Warga: Kehadiran Bapak Membuat Kami Kuat

Lhokseumawe – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

12 jam ago

Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Patroli Penegakan Qanun Syariat Islam di Samudera Geudong

Aceh Utara – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah…

12 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah dan Tata Persuratan Dinas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan…

2 hari ago