Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui sejumlah spanduk yang terpasang di berbagai titik strategis, termasuk di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Spanduk itu bertuliskan ajakan “STOP Penyalahgunaan BBM” dengan peringatan tegas mengenai ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran.
Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM, seperti pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
AKBP Ahzan berharap masyarakat dapat lebih bijak dan mematuhi aturan yang berlaku. “Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Bantuan pemerintah ini harus tepat sasaran demi kesejahteraan bersama,” ujarnya, selasa (7/10/2025).
Selain itu, imbauan tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif Polres Lhokseumawe dalam menjaga stabilitas ketersediaan BBM di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya, serta mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…